TANJUNGPINANG TERKINI

Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Bauksit, Kerugian Negara Hampir Rp 32 M

Perkara korupsi tersebut terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
zoom-inlihat foto Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Bauksit, Kerugian Negara Hampir Rp 32 M
tribunnewsbatam.com/iman suryanto
Para mahasiswa demo di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Senin 5 November 2012. Penyidik Kejati Kepri menetapkan 10 tersangka baru kasus dugaa korupsi izin tambang bauksit. Foto ilustrasi.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 10 tersangka baru dugaan korupsi izin tambang bauksit.

Perkara korupsi tersebut terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Para tersangka baru tersebut mulai dari Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Selanjutnya, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90 atau hampir Rp 32 miliar.

Ali Rahim mengatakan, terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Pak Kejati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Usut Tuntas Mafia Tambang Bauksit

Penanganan kasus dugaan korupsi Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 10 tersangka baru.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka baru sebanyak 10 orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (04/05/2020) petang.

Berkah Ramadhan, Selain Patroli, Anggota Polsek Tanjungpinang Barat Bagikan Makanan Sahur ke Warga

Kapolda & Wakapolda Kepri Diganti Pejabat Baru, Begini Mekanisme Sertijab Akibat Pandemi Covid-19

Sekadar informasi, dugaan korupsi Pertambangan Bauksit berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IPU) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.

Meski mengakui ada tersangka baru, kejati masih tutup suara saat ditanya tentang identitas mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved