TANJUNGPINANG TERKINI

Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Bauksit, Kerugian Negara Hampir Rp 32 M

Perkara korupsi tersebut terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
zoom-inlihat foto Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Bauksit, Kerugian Negara Hampir Rp 32 M
tribunnewsbatam.com/iman suryanto
Para mahasiswa demo di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Senin 5 November 2012. Penyidik Kejati Kepri menetapkan 10 tersangka baru kasus dugaa korupsi izin tambang bauksit. Foto ilustrasi.

Informasi yang dihimpun Tribun, tambahan tersangka ini berasal dari pihak swasta yang ikut menikmati dan bermain dalam dugaan korupsi Pertambangan Bauksit tersebut.

Dengan adanya 10 tersangka baru, saat ini sudah ada total 12 tersangka.

Di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Azman Taufik, yang saat itu jabat Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri dan Amjon yang menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kepri.

Korupsi ini terendus setelah penyidik melihat ada kejanggalan dalam proyek ini.

Dalam kasus ini, penyidik menduga dua mantan pejabat eselon II di Pemprov Kepri tersebut main mata.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap, atas perbuatan mereka negara rugi Rp 30 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya mantan Kadis PMPTSP (AT) dan mantan Kadis ESDM (Amjon) sempat menghadap Sekdaprov TS Arif Fadillah, Rabu (13/03/2019) siang.

Keduanya bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri, perihal pemberian sanksi kepada keduanya.(TribunBatam.id/Endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved