Mulai Kamis Seluruh Transportasi Beroperasi Lagi, Siapa Saja yang Boleh Naik? Ini Kriterianya

Mulai Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal, hingga bus mulai beroperasi.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Menhub Budi Karya Sumadi 

Pengecualian juga pasien yang membutuhkan penanganan Covid-19, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia hingga pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan kelonggaran penggunaan moda transportasi ini adalah untuk kepentingan logistik, kegiatan kesehatan, kepentingan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi yang esensial. Dia juga mengatakan dibutuhkan surat jalan dari kantor masing-masing supaya diberikan kelonggaran ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi 

 
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved