Mulai Kamis Seluruh Transportasi Beroperasi Lagi, Siapa Saja yang Boleh Naik? Ini Kriterianya
Mulai Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi seperti pesawat, kereta api, kapal, hingga bus mulai beroperasi.
Editor:
Agus Tri Harsanto
Pengecualian juga pasien yang membutuhkan penanganan Covid-19, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia hingga pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan kelonggaran penggunaan moda transportasi ini adalah untuk kepentingan logistik, kegiatan kesehatan, kepentingan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi yang esensial. Dia juga mengatakan dibutuhkan surat jalan dari kantor masing-masing supaya diberikan kelonggaran ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi
Rekomendasi untuk Anda