Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan 4 Orang Pengacara, Motif Perebutan Tanah Warisan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00
Satu di antaranya mengalami putus kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIT.
"Para korban diantaranya HR, FR, ES dan AS yang adalah seorang pengacara," katanya.
Ilustrasi mayat di kamar mayat (ISTIMEWA)
Atas kejadian tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini tengah diperiksa.
"Diduga pelaku 6 orang sudah ditangkap Polres Malra dan saat ini sedang diperiksa," ujarnya.
Penyebab Perkara
Sementara itu, motif kejadian diketahui karena sengketa tanah warisan.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
"Adapun motif kejadian tersebut adalah dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun," ucapnya.
Guru Dibacok
Pelaku pembacokan guru di desa Hulaliu, Maluku Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.
"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).