Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan 4 Orang Pengacara, Motif Perebutan Tanah Warisan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00

Editor: Eko Setiawan
303magazine
ilustrasi mayat 

Satu di antaranya mengalami putus kepala akibat sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIT.

Keempat korban tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

"Para korban diantaranya HR, FR, ES dan AS yang adalah seorang pengacara," katanya.

Ilustrasi mayat di kamar mayat (ISTIMEWA)

Atas kejadian tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini tengah diperiksa.

"Diduga pelaku 6 orang sudah ditangkap Polres Malra dan saat ini sedang diperiksa," ujarnya.

Penyebab Perkara

Sementara itu, motif kejadian diketahui karena sengketa tanah warisan.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.

"Adapun motif kejadian tersebut adalah dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun," ucapnya.

Guru Dibacok

Pelaku pembacokan guru di desa Hulaliu, Maluku Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.

"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved