Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan 4 Orang Pengacara, Motif Perebutan Tanah Warisan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombe Pol. Roem Ohoirat dalam pesan singkat menyatakan kejadian pembunuhan itu terjadi Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 15.00
Editor:
Eko Setiawan
Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku serta dua orang saksi lainnya diperika petugas. ZBN pun terbukti bersalah."ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti2 Hala2 di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan, ZBN, membacok seorang guru lantaran tidak terima orang tuanya ditikam menggunakan sebilah pisau.
Usai membacok, ZBN yang masih berstatus siswa melarikan diri ke hutan dan akhirnya ditangkap aparat Polsek Haruku. (*)
Berita Terkait