VIRUS CORONA DI KARIMUN

Pelabuhan Tanjungbalai Karimun Lengang, Hanya Satu Operator Feri yang Masih Beroperasi

Untuk pelayaran domestik, Tanjungbalai-Batam saat ini hanya satu operator, yaitu kapal feri MV Miko Natalia saja yang melayani penumpang.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Petugas memeriksa kartu identitas penumpang kapal feri asal Malaysia di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (22/3/2020). Sepinya penumpang membuat operator feri menghentian sementara pelayarannya. 

Rafiq mengatakan mulai tanggal 30 April 2020, kapal roro dari Kota Batam dan Tanjungpinang hanya untuk membawa barang saja.

"Saya sudah minta kepada ASDP agar roro dari Batam dan Tanjungpinang meniadakan membawa penumpang. Tapi hanya untuk membawa barang saja," kata Rafiq dalam sambutannya saat penyerahan bantuan berupa 33 ribu paket bahan pokok bagi masyarakat di Gedung Nasional, Tanjungbalai.

Sekda Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah yang diwawancarai mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pemantauan terkait Covid-19.

"Agar bisa lebih dipantau. Kemarin roro masuk jam 12 malam. Kami pernah evaluasi ternyata penumpang roro cukup ramai," kata pria yang juga bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun itu.

Sementara untuk kapal roro rute Pulau Karimun dan Pulau Kundur, menurut Firman kemungkinan masih akan membawa penumpang.

"Kalau ke Selat Beliah (pelabuhan roro di Pulau Kundur) kan masih dalam Karimun," ujarnya.

Batasi Masuknya Feri dari Luar Negeri

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri membatasi masuknya kapal Internasional dari Malaysia.

Langkah tersebut diambil dalam rapat yang dilaksanakan Gugus Satgas Penanggulangan Covid-19 di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (23/3/2020).

Dalam kebijakan tersebut disepakati, batas waktu masuknya seluruh kapal yang berasal dari Malaysia adalah pukul 12.00 WIB.

"Jam masuknya kami batasi," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang memimpin rapat.

Kebijakan tersebut telah disampaikan dan akan dijalankan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.

Dengan kebijakan tersebut, maka jumlah pelayaran dari dua pelabuhan di Malaysia juga dibatasi.

Dimana untuk pelayaran dari Kukup hanya sebanyak tiga kali dan dua kali dari Putri Harbour.

Rafiq menyampaikan kebijakan pembatasan pelayaran itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved