VIRUS CORONA DI KARIMUN

Tidak Hanya Feri, Pelayaran Antar Pulau Dalam Kabupaten di Karimun Ikut Sepi Akibat Virus Corona

Kondisi berubah sejak pandemi Covid-19. Sejumlah operator speedboat antar pulau dalam kabupaten meniadakan keberangkatan karena sepinya penumpang.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Ruang tunggu dan dermaga Pelabuhan Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tampak sepi, Kamis (7/5/2020). 

Kebijakan tersebut telah disampaikan dan akan dijalankan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.

Dengan kebijakan tersebut, maka jumlah pelayaran dari dua pelabuhan di Malaysia juga dibatasi.

Dimana untuk pelayaran dari Kukup hanya sebanyak tiga kali dan dua kali dari Putri Harbour.

Rafiq menyampaikan kebijakan pembatasan pelayaran itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Dengan begitu maka penumpang yang tiba dari Malaysia dapat berangkat langsung ke daerah tinggalnya masing-masing.

"Kalau sudah melewati jam itu, mereka harus menginap dan itu berisiko," ungkap Rafiq.

Diketahui sebelumnya, diberlakukannya lockdown oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020, membuat Warga Negara Indonesia (WNI) yang umumnya adalah TKI berbondong-bondong pulang melalui Karimun.

Bahkan operator kapal Internasional memberlakukan penambahan pelayaran karena banyaknya WNI yang ingin kembali.

Pada Minggu (22/2/2020), dua kapal tiba di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada petang dan malam hari.

Pemerintah Daerah terpaksa menginapkan ratusan penumpang yang berasal dari luar Karimun di GOR Badang Perkasa untuk mengurangi resiko.

Namun pada Senin (23/3/2020) pagi, mereka kembali diantar ke pelabuhan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.

Tinjau Larangan Salat Berjemaah Selama Pandemi Corona

Sejumlah kebijakan terkait upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun akan kembali ditinjau.

Adapun kebijakan yang akan dievaluasi itu di antaranya mengenai surat edaran terkait imbauan untuk tidak melaksanakan ibadah salat berjamaah sementara waktu.

Peninjauan tersebut akan dilaksanakan di dalam rapat koordinasi (rakor) antar intansi yang tergabung ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved