3 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi, Korban Dimutilasi dan Dibakar
Korban tewas seorang perempuan muda ditemukan di salah satu rumah tepatnya di Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Rabu (6/5/2020) malam
Diancam Hukuman Mati
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mabes Polrestabes Medan.
Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Setelah membunuh korban, tersangka j memberitahukan kepada M, lalu tersangka M diperintahkan J untuk membeli 2 botol bensin dan memberikannya.
"Kemudian tersangka J mengambil mancis dan kemudian menyiram bensin dan lalu membakar korban," tutur Isir.
Lalu tersangka M menghubungi ibu J bernama TS dan TS langsung mendatangi TKP.
Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/polrestabes-medan.jpg)