Terkait Dampak Covid-19, Lima Insentif Pajak Diperluas dalam PMK Nomor 44

Pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional hampir memporak-porandakan sektor perekonomian baik dalam skala lokal, maupun nasional.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Rapat daring TaxTalk Kadin Batam Kepri tentang "Insentif Pajak Terhadap Dampak Pandemi Covid-19", Jumat (8/5). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional hampir memporak-porandakan sektor perekonomian baik dalam skala lokal, maupun nasional.

Hal ini dapat dicermati dari menurunnya grafik pertumbuhan penerimaan pajak per bulan yang diterima oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau dari tahun 2019 sampai dengan April 2020.

Grafik penurunan pajak perbulan terungkap saat Rapat daring TaxTalk Kadin Batam Kepri tentang "Insentif Pajak Terhadap Dampak Pandemi Covid-19", Jumat (8/5/2020).

Untuk itu, Pemerintah Pusat, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, menilai penting diperluasnya insentif pajak bagi setiap Wajib Pajak selama pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 dirasa tidak sesuai dengan perkembangan situasi perekonomian di masa sekarang ini. Maka dari itu, lima insentif pajak kian diperluas dalam PMK nomor 44/PMK.03/2020.

Adapun lima insentif pajak yang dapat diperoleh para Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah
2. PPh Final UMKM juga ditanggung oleh Pemerintah
3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
4. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
5. Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah

Perluasan Insentif Pajak

Pada PMK nomor 23, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah terbatas pada sektor manufaktur tertentu sebanyak 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta kepada Wajib Pajak dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE).

Sedangkan pada PMK nomor 44 yang terbaru, insentif tersebut dapat diperoleh Wajib Pajak sektor tertentu berjumlah 1.062 KLU, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.

Poin kedua, kebijakan PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah, pada PMK nomor 23 belum dijalankan. Maka, dikeluarkan PMK nomor 44 yang mengatur pemberian insentif tersebut bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pada PMK nomor 23 diberikan terbatas pada sektor manufaktur tertentu sejumlah 102 KLU, serta Wajib Pajak KITE. Jumlah ini diperluas menjadi 431 KLU, serta tambahan sasaran Wajib Pajak Kawasan Berikat, pada PMK nomor 44.

Sementara itu, pengurangan angsurah PPh Pasal 25 sebesar 30%, pada PMK nomor 23 diberikan pada sebanyak 102 KLU dan Wajib Pajak KITE. Angka ini dinaikkan dalam PMK nomor 44 menjadi 846 KLU, dengan sasaran Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.

Terakhir, pengembalian pendahuluan PPN bagi Wajib Pajak, mulanya diperuntukkan bagi sekto manufaktur tertentu sebanyak 102 KLU, dan Wajib Pajak KITE. Terbaru, dalam PMK nomor 44, insentif ini dapat diperoleh sektor tertentu sebanyak 431 KLU, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.

Perluasan PMK nomor 44 dibandingkan PMK nomor 23 ini telah disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, Selamet Sutantyo, dalam telekonferensi Zoom, Jumat (8/5/2020). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved