PILKADA BINTAN

Tetapkan Pilkada Desember 2020, KPU Bintan Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI Soal Tahapan Pilbup

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memberikan kepastian setelah beberapa alternatif pilihan mengenai pelaksanaan Pilkada di Bintan.

TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay (kanan) ketika membagikan SK penonaktifan PPK. Meski pelaksanaan Pilkada dundur menjadi Desember 2020, KPU Bintan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan adanya keputusan itu, pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 perihal pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September itu, mundur menjadi 9 Desember 2020.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU Bintan mengenai hal ini," ucap Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (8/5/2020).

Dumoranto menuturkan, jika Surat Keputusan (SK) KPU Bintan belum mencabut atau merevisi mengenai penundaan termasuk pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ia mengatakan, Bawaslu Bintan juga tidak bisa mengejar untuk proses tahapan Pilkada di Kabupaten Bintan.

"Jadi KPU juga harus memverifikasi pelaksanaan tahapan sebelumnya terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan tahapan Pilkada. Saat ini, belum ada tahapan yang dilaksanakan," terangnya.

Pihaknya mengakui, belum ada surat tembusan yang diterima Bawaslu Bintan baik dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Kepir untuk melaksanakan tahapan Pilbup Bintan.

"Kami juga masih menunggu pengumuman dari Satgas Covid-19 secara nasional tanggal 13 Mei 2020, perihal situasi pandemi Covid-19. Kalau satgas sudah menyampaikan tidak darurat nasional, kemungkinan proses tahapan akan kami jalankan. Tapi jika belum aman, tahapan tidak bisa kami jalankan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved