Pria 42 Tahun di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Siswi, Sebut Bisa Usir Gangguan Gaib

Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.

|
ISTIMEWA
Tim penyidik Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang nelayan berinisial HS (42) atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.

Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.

Tiga Aparatur Desa Bukit Padi Diperiksa Polisi

Tiga orang perangkat Desa yakni Kepala Desa Bukit Padi , Benday Desa, dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperiksa di Polres Anambas.

"Benar, kita sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Mereka saat dimintai keterangan oleh penyidik dinilai kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan Julius pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut meliputi proyek pembangunan penimbunan lapangan serbaguna yang dibangun di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, dengan anggaran sekitar Rp 300 juta.

Pemeriksaan tahap pertama sudah dilakukan pihaknya pada Jumat (8/5) lalu dan telah selesai, dan untuk pemeriksaan berikutnya telah dilakukan pada Sabtu kemarin (9/5).

Pihaknya akan mempelajari keterangan yang telah diberikan oleh tiga perangkat desa tersebut dari hasil pemeriksaan selama dua hari.

"Pada kasus ini kita gandeng Inspektorat daerah dalam melakukan audit atas pekerjaan tersebut," sebutnya.

Namun, apabila dari keterangan yang telah diberikan masih dirasa kurnsg, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved