Pemerintah Perpanjang Masa Kerja ASN di Rumah hingga 29 Mei 2020, Ini Dasarnya
Pemerintah memperpanjang masa kerja ASN di rumah hingga 29 Mei 2020 sehubungan dengan perkembangan Covid-19 di Indonesia
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home atau WFH) hingga 29 Mei 2020.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (12/5/2020).
Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
• Pemilik Ringgit Malaysia Palsu di Batam Punya Tiga Identitas, Selain Uang, KTP juga Dipalsukan
• Tim Pengendali Inflasi Siaga Jelang Lebaran, Pantau Pedagang Nakal Penimbun Barang
Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Indonesia.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Himi Heptana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekretaris-kementerian-panrb-dwi-wahyu-atmaji.jpg)