BPJS KESEHATAN

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Kelas I Jadi Rp 150.000, Kelas II Rp 100 Ribu

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, meski sempat dibatalkan Mahkamah Agung.

TRIBUNBATAM.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan, lalu Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Menurut Timboel, dengan aturan demikian, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, di mana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.

"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020," ujar Timboel.

"Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah."(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

dan https://www.kompas.tv/article/80826/mulai-1-juli-iuran-bpjs-kesehatan-resmi-berubah-berikut-rincian-biaya-kelas-i-ii-dan-iii?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved