VIRUS CORONA DI KEPRI

Rapid Test Berbayar di Bandara Hang Nadim Batam, Ini Tanggapan Plt Gubernur Kepri Isdianto

Melalui Kabag Protokol Pemprov Kepri, ia menyampaikan prosedur dari KKP Kelas I Batam yang menyebut rapid test terbatas bagi masyarakat umum.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
ISTIMEWA
RAPID TEST -Kepala Barenlitbang Pemprov Kepri, Naharuddin menjalani rapid test di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (20/4/2020) pagi. Pelaksanaan rapid test yang dikenakan biaya di Bandara Hang Nadim jadi perhatian Plt Gubernur Kepri, Isdianto. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pungutan biaya untuk rapid test yang ditarik kepada calon penumpang pesawat terbang di Bandara Hang Nadim Batam, jadi perhatian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, H. Isdianto.

Melalui Kabag Protokol Pemprov Kepri, Andi, ia menyampaikan prosedur dari KKP Kelas I Batam yang menyebut pemeriksaan rapid test terbatas bagi masyarakat umum.

Masyarakat yang karena tugas mendesak harus melakukan perjalanan menggunakan pesawat dapat mencari pelayanan pemeriksaan rapid test diutamakan ke Rumah Sakit (RS) Pemerintah.

Terhadap rapid test yang di lakukan di Rumah Sakit (RS) pemerintah atau swasta secara mandiri diberlakukan tarif Rumah sakit, dan klinik.

"Apabila tidak memungkinkan, dapat mencari pelayanan pemeriksaan rapid test ke RS/Klinik lainnya. Bukti hasil pemeriksaan rapid test wajib diberikan ke petugas KKP Kelas I Batam saat pemeriksaan klirens," sebutnya, Rabu (13/5/2020).

Selanjutnya, pihak bandara dalam rangka membantu dan memudahkan calon penumpang yang belum sempat melakukan rapid test, melakukan nota kesepahaman dengan salah satu klinik untuk membantu menyediakan pelayanan rapid test di bandara.

"Bisa dibayangkan susahnya calon penumpang kalau layanan ini tidak tersedia di lokasi bandara," jelasnya.

Pelayanan rapid test hanya melayani secara gratis untuk orang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau bergejala yang sekarang dilakukan.

"Rapid test untuk orang tersebut aagar cepat screening atau penyisiran di berbagai wilayah kerja puskesmas dan kecamatan," tambahnya.

Berikut beberapa contoh tarif rapid test pada sejumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Kepri:

1. RS Embung Fatimah Rp 400.000

Cedera Serius Setelah Dihajar Justin gaethje, Tony Ferguson Dilarang Bertarung Selama 2 Bulan

Identitas Masih Misterius, Kadinkes Sebut Pria di Tepi Jalan Bintan Dibawa ke RS Tanjungpinang

2. RS BP Rp 450.000

3. Klinik KF Rp 650.000

4. Medilab Rp 400.000

5. Klinik dr. Amat Rp 400.000

Jumlah Rapid Test di Tanjungpinang

Ketersediaan rapid test kit di Tanjungpinang berjumlah 1.500 unit.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, jumlah ini merupakan bantuan baik dari pemerintah maupun sektor swasta.

"Untuk bantuan dari Dinkes Kepri ada 1.200 rapid test. Kalau dari pihak swasta Budha Tzuci ada 300 alat rapid test," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Saat ini rapid test yang tersisa tinggal 580 unit. Ini dikarenakan sebagian rapid test yang tersedia sudah digunakan untuk mengecek sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Rapid test kami lakukan terhadap orang orang yang kami nilai memiliki risiko tertular. Sebagai bentuk pengawasan untuk tindakan cepat pencegahan, pengobatan dan karantina dalam rangka memutus rantai penularan," sebutnya.

Rustam pun menyebut pemeriksaan rapid test ini tidak dibebankan tarif. "Tidak ada dikenakan tarif, semua pemeriksaan rapid test yang kami lakukan tidak dipungut biaya apapun. Hanya saja, ini diprioritaskan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP)," sebutnya.

Heboh Biaya Rapid Test Rp 400 Ribu di Bandara Hang Nadim

Saat ini, penerbangan skala terbatas dibuka di Bandara Hang Nadim yang akan melayani calon penumpang dari kalangan tertentu mulai pebisnis hingga pekerja migran.

Meski begitu, untuk bisa menggunakan jasa penerbangan ada banyak aturan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang.

Satu di antaranya adalah menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 yakni lewat rapid test.

Di Bandara Hang Nadim sendiri telah disediakan layanan rapid test bagi calon penumpang yang belum melakukan tes saat akan berangkat menggunakan pesawat.

Hanya saja, calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam mengeluhkan tingginya biaya rapid test Covid-19 yang dibandrol sebesar Rp 400 ribu.

"Besar betul bang. Saya kira ini agak keterlaluan ya. Karena selain ongkos tiket pesawat mahal, biaya rapid test saja sampai Rp 400 ribu. Dalam keadaan Covid-19 semua dijadikan bisnis. Tapi ya sudah, kami iklhaskan semoga keluarga yang menerima semua uang penumpang biaya Rapid Test sehat meski kami berlinang air mata," ujar seorang penumpang kepada Tribun yang sudah sampai di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Ia mengaku terpaksa pergi ke Jakarta karena ada urusan mendesak yakni ada keluarga yang kecelakaan.

"Tapi malah begini jadinya. Ini pemerintah sepertinya tidak tegas soal lockdown. Kalau tadinya dilarang sekalian kami ikhlas akan keadaan. Diberikan kelonggaran tapi kami diperangkap dan secara halus memoroti uang kami," ujarnya.

Sementara itu, Direktur BUBU Bandara Hang Nadim Batam Suwarso membenarkan tarif Rapid Test Rp 400 ribu per orang.

Dia mengatakan, fasilitas itu untuk menjamin kesehatan calon penumpang.

"Di Hang Nadim juga ada fasilitas pemeriksaan rapid tes oleh pihak ketiga, biaya Rp400 ribu. Nantinya RSBP juga akan bergabung untuk menyediakan fasilitas tersebut,'' ujar Suwarso

Suwarso mengatakan, sebenarnya tidak diharuskan semua penumpang harus ikut Rapid Test di Hang Nadim.

Tapi, bagi yang sudah memperoleh dari luar dan dari dokter resmi atau Rumah Sakit Resmi tidak perlu lagi.

Rapid Test, hanya diperuntukan bagi mereka yang terbang tanpa tes kesehatan terlebih dahulu.

"Sebenarnya aturannya calon penumpang harus melengkapi surat keterangan bebas covid-19. Calon penumpang bisa saja memeriksakan di luar bandara," tambahnya.

Reaksi Anggota DPRD Batam

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo, mempertanyakan biaya Rapid Test Covid-19 Rp 400 ribu di Bandara Hang Nadim Batam.

Politisi NasDem mengatakan, pemerintah sudah komitmen segala pembiayaan soal Covid-19 termasuk Rapid Test tidak dipungut biaya.

"Tapi kok masih ada begitu. Itu kami pertanyakan juga itu. Kok bisa dilakukan pemungutan per penumpang. Siapa yang suruh, apa dasar hukumnya? Ingat loh, bandara itu fasilitas umum milik negara. Segala bentuk pemungutan harus berdasar hukum. Jangan sampai kemudian menjadi persoalan hukum," ujar Arlon saat diminta tanggapan Selasa (12/5) siang.

VIDEO - Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pasutri di Kampung Rawa Bebek

Tompi Kenang Kue Cokelat Pemberian Mendiang Glenn Fredly, Selalu Menjadi Kebiasaan Lo ke Gue

Rapid Tes Covid-19 merupakan salah satu syarat bagi penumpang yang akan terbang.

Meski sebenarnya pelaksanaan Rapid Test tidak harus di Bandara Hang Nadim Batam.

Ia mengatakan, tidak mempermasalahkan bandara buka kembali.

Bisa saja karena faktor tertentu dibuka.

Dan tentu, Arlon percaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, sudah mengkaji untung-rugi jika dibuka penerbangan khusus sebelum habis 1 Juni 2020. Waktu penutupan penerbangan yang ditentukan sebelumnya oleh Hang Nadim.

"Kan kasihan masyarakat. Oke lah, katanya untuk kebaikan bersama untuk tes. Tapi bagi saya tak logis sampai Rp 400 ribu per penumpang. Jika katanya agar penumpang berfikir dua kali terbang tak masuk akal juga. Kan sudah difikirkan oleh pemerintah untung-rugi jika buka sebelum pandemi ini berhenti. Kami mohon, jangan lah saling memberatkan. Kalau saja Rp 400 ribu kali 200 orang sudah berapa? Bisnis banget tuh," tandas Arlon.

Kendati, tak tertutup kemungkinan Arlon mengusulkan hearing membahas dan mempertanyakan uang tersebut dipungut.(TribunBatam.id/Endrakaputra/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved