BATAM TERKINI
Sempat Melawan, Warga Tanjunguban Keok di Tangan Polisi di Batam, Ditangkap Karena Sabu-sabu
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang warga Tanjunguban Bintan di Kelurahan Kabil Nongsa karena sabu-sabu seberat 100,56 gram
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Senin (11/5/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,56 gram.
"Tim berhasil mengamankan seorang pelaku pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 21:00 WIB," ujarnya, pada Rabu (13/5/2020).
Pelaku tersebut diketahui bernama Dino Alfen (36) yang diketahui dari identitas miliknya dan tinggal di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
"Saat diamankan yang bersangkutan memberikan sedikit perlawanan tetapi berhasil ditangani anggota," sebut mantan Wakapolresta Barelang itu.
• Kondisi Terkini Kapolda Kepri Pascasertijab & 1 Ruangan dengan Irjen Supratman yang Kena Corona
• Kisruh Rapid Test Berbayar di Batam, Ini Rincian Jumlah Rapid Test di Bintan, Khusus untuk ODP
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Batam.
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan guna melihat keterlibatan lainnya," sebutnya.
Untuk ancaman hukuman, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)