TRIBUN WIKI

Zakat Fitrah, Zakat Wajib yang Dibayarkan Oleh Umat Muslim Di Bulan Ramadhan

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id - Setiap bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam harus membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.

Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada prinsipnya zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan, hal inilah yang kemudian menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga sebagai wujud membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.  

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya ijmak ulama adalah hadis Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Juga dari hadis Abi Sa’id yang berbunyi:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab sahih-nya.

Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil balig.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved