TRIBUN WIKI
Zakat Fitrah, Zakat Wajib yang Dibayarkan Oleh Umat Muslim Di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.
- Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
- Waktu sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
- Waktu makruh, yaitu sesudah salat Idulfitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.
- Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada.
Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
Penerima Zakat Fitrah
Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yaitu:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Namun, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.
Sementara, salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Zakat Fitrah'.