KENAIKAN IURAN BPJS

BPJS Kesehatan Cabang Bintan Tunggu Instruksi Pusat, Terapkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Masyarakat Bintan yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 19.493 jiwa, dengan layanan kelas I, II dan kelas III.

TribunBatam.id.AlfandiSimamora
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Rabu (29/1/2020). Pihaknya menunggu instruksi pusat tentang sosialisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang. 

"Soalnya di daerah ini kita hanya bisa koordinasi. Setelah koordinasi, level pusat yang akan berkoordinasi dengan kami bagaimana langkaj-langkah kedepannya," terangnya.

Andi juga mengaku, prihatin dengan kondisi buruh disaat pandemi Covid-19 saat ini.

Keprihatinan yang di rasakanya lantaran tidak sedikit buruh atau karyawan menjerit di wilayah Bintan akibat dirumahkan, bahkan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ironisnya, pemerintah pusat malah menambah beban kepada para buruh dan masyarakat dengan tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah ditolak masyarakat.

Meskipun memang formula iuran yang digunakan saat ini berbeda dengan yang sebelumnya dibatalkan.

"Tapi tetap memberatkan buruh dan masyarakat. Kami nilai pemerintah kurang bijak dalam menghadapi situasi masyarakatnya saat ini,terkusus untuk buruh dan sangat kita sayangkan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved