KENAIKAN IURAN BPJS

BPJS Kesehatan Cabang Bintan Tunggu Instruksi Pusat, Terapkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Masyarakat Bintan yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 19.493 jiwa, dengan layanan kelas I, II dan kelas III.

TribunBatam.id.AlfandiSimamora
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Rabu (29/1/2020). Pihaknya menunggu instruksi pusat tentang sosialisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bintan, Anggriyanni Dahlan masih menunggu instruksi dari kantor pusat terkait sosialisasi dan penerapan kenaikan iuran bagi peserta BPJS di Kabupaten Bintan.

Anggriyanni mengungkapkan, jumlah masyarakat Bintan yang terdaftar sebagai peserta mandiri sebanyak 19.493 jiwa.

Jumlah itu sudah termasuk masyarakat peserta mandiri yang membayar iuran baik kelas l,ll dan lll.

"Sampai saat ini kami belum melakukan sosialisasi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masyarakat. Sebab kami masih menunggu instruksi dari kantor pusat tentang kebijakan tersebut," terangnya, Kamis (14/5/2020).

Pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketetapan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana kebijakan kenaikan iuran BPJS akan mulai di berlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.

FSPMI Bintan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi sebelumnya, wacana kenaikan iuran itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah pusat, kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketetapan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wabup Karimun Anwar Hasyim Tegaskan Semua Warga Harus Dapat Bantuan Terdampak Covid-19

Kronologi Pasien Covid-19 Memilih Berobat ke Dukun dan Menolak Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Dimana kebijakan kenaikan iuran BPJS akan mulai di berlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Harusnya itu dieksekusi, tapi memang pemerintah sepertinya kurang prihatin dengan nasib masyarakat saat situasi serperti ini," tuturnya, Kamis (14/5/2020).

Andi menegaskan, bahwa dari FSPMI tetap bereaksi menolak kebijakan itu. Pihaknya juga menunggu arahan dari pusat mengenai langkah selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved