Buntut Perbudakan WNI di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Tangkapan layar Youtube MBC
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Beberapa waktu lalu publik di tanah air sempat dihebohkan dengan kasus pembuangan jenazah ABK yang bekerja di kapal China ke laut.

Potret dibuangnya jenazah ABK tersebut pun ikut viral di media asing Korea Selatan. Bahkan ikut dibahas seorang youtuber Korsel.

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring Rabu (13/5/2020).

“Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.

Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang- undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629.

Faizasyah menyampaikan, pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.

“Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yangterkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.

Incar Agen Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629.

Ungkap Penemuan Mayat di Pelantar I, Satreskrim Polres Tanjungpinang Temukan Fakta di HP Korban

Jadwal MotoGP Virtual GP San Marino Minggu (17/5) Hanya Kelas MotoGP & Moto-E, Valentino Rossi Ikut

Kabar Terbaru Para Pemain Sinetron Kisah Sedih di Hari Minggu, Ada yang Hengkang Jadi Artis

Rita Andri Pratama kakak perempuan Sepri menunjukkan selembar surat pemberitahuan dalam Mandarin
Rita Andri Pratama kakak perempuan Sepri menunjukkan selembar surat pemberitahuan dalam Mandarin (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Setelah memeriksa 14 ABK pada Minggu (10/5) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo menyatakan, pihaknya kini mengincar perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK itu ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di empat kapal ikan berbendera China.

"Perusahaan yang memberangkatkan akan kami undang. Bagaimana proses pemberangkatan apa sudah benar sesuai prosedur atau malah unprosedural," tuturnya saat dikonfirmasi Rabu (13/5).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, jika perusahaan yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin, tentu saja bisa dipidana.

"Kalau ternyata keberangkatan mereka tanpa izin, perusahaan yang emberangkatkan tidak ada izin, sudah pasti kena TPPO. Makanya harus benar-benar dapat dulu unsur pemberangkatan unproseduralnya," tambah Fredy Sambo.

Rika Andri (kanan) kakak kandung dari Sepri dan foto Sepri semasa hidup (kiri).
Rika Andri (kanan) kakak kandung dari Sepri dan foto Sepri semasa hidup (kiri). (istimewa)

Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Fakta Baru Terungkap, Gadis ABG Pembunuh Bocah Ternyata Korban Pelecehan Seksual 3 Orang Terdekat

BPJS Kesehatan Cabang Bintan Tunggu Instruksi Pusat, Terapkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved