BPJS KESEHATAN
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket
Kritikan tajam Mardani Ali Sera dan Fadli Zon saat Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera dan politisi Gerindra Fadli Zon mengkritisi langkah Presiden Jokowi yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera semakin kecewa dengan kebijakan Presiden Jokowi yang dinilai akan terus membebani rakyat.
Hal itu disampaikannya lantaran Presiden Jokowi diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan langsung menekan Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Mardani menganggap kenaikan iuran itu karena sudah matinya sensifitas, kepedulian, keberpihakan, dan keprihatinan kebijakan rezim kepada masyarkat kecil.
"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” ucap Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini menganggap semua kacamata Presiden Jokowi selalu menyangkut ekonomi bukan kemanusiaan.
"Pandemik Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, Saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," ujarnya.
• Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum
• Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.
Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dituding Menentang Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, BPJS Watch: Pemerintah Tak Pertimbangkan Kemampuan Rakyat |
![]() |
---|