KENAIKAN IURAN BPJS

Kembali Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Melawan Putusan MA, KPCDI Siap Gugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan deng

instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020.

Jumlah kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA itu memang sedikit lebih besar dibanding perpres terbaru.

Perpres 75/2019 itu juga tak mengatur skema subsidi bagi peserta kelas III layaknya perpres saat ini.

Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA:

-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

-Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

-Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Dalam pertimbangannya, MA melihat ada ketidaksesuaian Perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.

"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.

(*)

Sumber: Kompas.com/Penulis Ihsanuddin | Editor Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved