IDUL FITRI 2020
Salat Id Ditiadakan Akibat Corona, Bupati Karimun Akui Tak Bisa Bubarkan Warga Salat Berjemaah
Meski demikian, pemerintah tidak akan serta-merta membubarkan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah salat Jumat dan Idul Fitri.
Sejumlah kebijakan terkait upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun akan kembali ditinjau.
Adapun kebijakan yang akan dievaluasi itu di antaranya mengenai surat edaran terkait imbauan untuk tidak melaksanakan ibadah salat berjamaah sementara waktu.
Peninjauan tersebut akan dilaksanakan di dalam rapat koordinasi (rakor) antar intansi yang tergabung ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karimun, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq di Gedung Nasional.
"Kami akan lakukan rakor evaluasi. Di antaranya edaran ibadah salat berjamaah, tarawih hingga Idul Fitri akan kami tinjau kembali. Bagaimana unsur keselamatan dan unsur lainnya," kata Rafiq.
Disampaikan Rafiq, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun cukup terkendali. Namun ia menegaskan, kondisi tersebut jangan sampai membuat lengah.
"Kondisi seperti ini tidak membuat lengah. Secara nasional belum aman dan internaisonal juga belum aman," ungkapnya.
Oleh karena itu Ia tetap berharap kepada Gugus Tugas, relawan dan FKPD untuk tetap menjaga kondisi Karimun agar tetap konduaif.
"Mari bersama-sama kita bergandengan tangan menjaga situasi dan kondisi Karimun," ajaknya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)