IDUL FITRI 2020

Batam Masuk Zona Merah, Pemerintah Tiadakan Takbir Keliling, Minta Warga Salat Id di Rumah

Pemko Batam, Kemenag dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat bersama dan menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan salat Idulfitri saat Corona

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Pawai takbiran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2019 lalu. Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah meniadakan pawai takbir tahun 2020 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan organisasi keagamaan (pengurus masjid dan sebagainya) di Kota Batam menyepakati beberapa hal dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Diantaranya tidak ada pawai takbir dan Salat Idul Fitri ataupun Hari Raya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan rapat hari ini menyikapi surat dari MUI Provinsi Kepri dan surat edaran dari Plt Gubernur di Batam termasuk zona merah. Ada 2 kota, di Kepri termasuk zona merah, diantaranya Tanjungpinang dan Batam.

"Karimun zona kuning yang lainnya semua hijau. Nah yang zona hijau tentu bisa melangsungkan ibadah sesuai dengan ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Zulkarnain, Jumat (15/5/2020) usai rapat di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Sementara untuk wilayah zona merah, beribadah dilaksanakan di rumah dan meniadakan takbir keliling. Hai ini dilandaskan sesuai surat edaran Wali Kota Batam, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang beribadah dimasa pandemi Covid-19 dan juga Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 bagaimana beribadah di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri.

"Kita tetapkan karena sudah sepakat seluruh forkopinda dan ormas Islam," katanya.

 DAFTAR 12 Kantor Pos di Batam Layani Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Berikut Jadwalnya

Di Batam sendiri tak ada membedakan mainland ataupun hinterland. Walaupun sebagian mengatakan hinterland zona hijau.

"Kita tak bisa menjamin orang Batam tidak ke pulau. Karena orang pulau banyak juga kerja ke Batam," tutur Zulkarnain.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan salat id dirumah sudah ada tuntunan Fatwa dari MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang tata cara melaksanakan salat id di rumah. Jadi bisa dilaksanakan secara sendiri maupun berjamaah.

"Secara sendiri tentu tidak menggunakan khotbah, kalau secara berjemaah yang lebih dari 3 atau 4 orang bisa khotbah di rumah masing-masing," paparnya.

Pihaknya sudah mengedarkan fatwa tersebut melalui tokoh-tokoh agama dan ormas. Baik media maupun secara langsung.

Ia menambahkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 untuk silaturahmi atau halalbihalal ditiadakan pertemuan fisik dan silahkan melalui media sosial. Gunakan medsos untuk bertegur sapa dan bersilaturahmi.

Tim gugus tugas juga masih menyisir tempat-tempat ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri dan terus memberikan edukasi jika masih melangsungkan salat berjamaah.

"Termasuk juga yang melangsungkan salat id berjamaah di satu titik nantinya. Nanti akan dibuat lagi surat edaran untuk warga Batam. Edukasi masih terus dilakukan," katanya

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan, kesepakatan tersebut akan dilaksanakan menyeluruh, baik di 9 kecamatan mainland di Batam, maupun 3 kecamatan pesisir Batam yang belum signifikan menerima dampak pandemi Covid-19.

"Kita sepakat di rumah saja, kita patuhi seluruh surat edaran, MUI provinsi dan kota, Kemenag provinsi kota, takbiran, solat ID, di rumah saja. Berlaku semua baik mainland dan hinterland," kata Rudi menjelaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved