BINTAN TERKINI
Pembayaran THR Karyawan di Bintan, Kadisnaker Harap Tak Ada Pengusaha yang Menunda dan Mencicilnya
Hingga saat ini Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat belum dapat pemberitahuan resmi ada perusahaan di Bintan yang menunda dan mencicil pembayaran THR
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, belum menerima secara resmi pemberitahuan ada perusahaan yang akan menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan karyawannya di Kabupaten Bintan.
Indra menjelaskan, bahwa sesuai surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, perusahaan bisa menunda dan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
"Kita sosialisasikan surat edaran kementerian terkait pembayaran THR selama masa pandemi Covid-19 ke perusahaan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Indra berharap, perusahaan di Bintan tidak ada yang menunda dan mencicil pembayaran THR.
Dimana pembayaran THR bisa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dengan membayarkan THR paling lama 7 hari atau sepekan sebelum Lebaran.
• DAFTAR 12 Kantor Pos di Batam Layani Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Berikut Jadwalnya
"Kita berharap THR bisa dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku dan perusahaan sudah membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya," tutupnya.
Perusahaan Diizinkan Tunda dan Cicil THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di SE tersebut Menteri Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh alias dengan cara mencicil.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
