TRIBUN WIKI

TATA Cara dan Larangan yang Bisa Membatalkan I'tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

I'tikaf adalah aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.

KOMPAS
Ilustrasi Iktikaf di masjid 

TRIBUNBATAM.id - Di 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan umumnya dihabiskan dengan kegiatan i'tikaf di masjid untuk meraih keutamaan Lailatul Qodar.

Iktikaf atau I’tikaf secara literal kata berarti memenjarakan.

Selain itu, ada pula yang mendefinisikannya dengan ‘menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan’.

Dalam terminologi syar’i, para ulama mendefinisikan iktikaf secara berbeda-beda dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun iktikaf.

Namun, secara umum, iktikaf bisa didefinisikan sebagai aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.

Pengertiannya dalam konteks ibadah umat Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah Ta'ala dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya.

Sementara, orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif. 

Dasar Hukum Iktikaf

Alquran surah Al-Baqarah ayat 187 menjadi dasar hukum disunahkannya iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Allah Ta'ala Berfirman:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Selain dalil Al Quran di atas, anjuran beriktikaf juga disebutkan dalam bebagai hadist.

Salah satu yang paling populer adalah hadis dari Aisyah RA:

“Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau diwafatkan Allah Ta'ala, lalu hal tersebut dilanjutkan oleh para istri Rasulullah setelah wafatnya.” (HR Bukhari, Fathul Bari’).

Berikut ini adalah hadis-hadis tentang iktikaf: 

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved