TRIBUN WIKI

TATA Cara dan Larangan yang Bisa Membatalkan I'tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

I'tikaf adalah aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.

KOMPAS
Ilustrasi Iktikaf di masjid 

Syarat-syarat Iktikaf

Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Muslim

- Niat

- Balig dan Berakal

- Suci dari hadas (junub), haid dan nifas

- Dilakukan di dalam masjid

Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas. 

Rukun Iktikaf

1. Niat

Seperti ibadah-ibadah lainnya maka menurut mayoritas ulama salah satu rukun terpenting dari iktikaf adalah niat, sehingga dengan niat inilah ada pembeda antara mereka yang beriktikaf atau bukan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ”Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Muslim).

2. Berdiam Diri di Masjid

Inilah intinya iktikaf sebagaimana definisi iktikaf, yaitu berdiam diri atau mengurung diri di masjid guna mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala tentunya berdiam diri yang dimaksud tempatnya di masjid, bukan di tempat lain.

Selama berdiam diri di masjid ini hendaknya mutakifin (orang-orang yang beriktikaf) memaksimalkan rangkain ibadah; salat wajib, salat-salat sunah, berzikir, membaca Alquran, dan sebagainya.

Tidak hanya memperbanyak tidur, atau ngobrol kesana-kemari, atau sibuk dengan gawainya.

Perihal memperbanyak membaca Alquran, misalnya boleh juga jika ada yang mempunyai target bacaan untuk mengkhatamkan Al Quran selama iktikaf.

Ada banyak riwayat yang menyebutkan tentang keutamaan mengkhatamkan Alquran. 

Hal-hal yang diperbolehkan selama Iktikaf

- Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap istrinya Sofiyah RA. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)

- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

- Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .

- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

- Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama. 

Hal-hal yang membatalkan Iktikaf

- Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.

- Murtad (keluar dari agama Islam).

- Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.

- Haid atau nifas.

- Bersetubuh dengan istri, akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.

- Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat). (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Iktikaf'.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved