Kelakuan Anggota Dewan Dikecam, Sogok Siswi SMP Rp 1 Miliar untuk Cabut Laporan Pemerkosaan

Anggota dewan itu terang-terangan menawarkan Rp 1 miliar agar pihak korban mencabut laporan pemerkosaan

|
Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham
Kolese Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan ke kantor Polres Gresik, Jumat (15/5/2020) 

"Senin besok kami laporkan ke BK," tutup Syafi.

Sebelumnya, kepada penyidik Polres Gresik, tersangka Nurhudi mengaku beli siswi SMP Gresik berinisial MD (16) seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Uang tersebut diberikan setelah mereka berhubungan badan. Sesekali, hubungan badan dilakukan di kandang ayam yang tak jauh dari kampung mereka di Gresik.

Namun, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Nur Hudi  tersebut lantaran berbeda dengan pengakuan korban saat lapor.

Nur Hudi yang berumur 50 tahun itu menyebutkan bahwa tindakannya kepada korban bukanlah paksaan. Bahkan, tidak ada suka tidak sama suka dengan siswi SMP kelas VIII itu.

Menurutnya, dia hanya membeli korban. Sehingga berhak melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan dilakukan selama 10 kali sejak 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto menyebut saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Uang itu diberikan setelah berhubungan badan dengan korban yang masih berusia belasan tahun tersebut.

Sebelumnya, pihak keluarga korban menyebut, MD selalu dichat jika tersangka ingin menggauli korban dengan iming-iming uang Rp 100.000 dan pil antihamil.

Siswi SMP itu juga diancam jika nekat memberitahu keluarga maka, orang tua korban yang hanya tinggal ibu itu akan meninggal dunia dengan kondisi kaget.

Diketahui tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sejak Maret 2019.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menyatakan tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved