BATAM TERKINI

Korban Oknum Perwira Polres Bintan yang Gelapkan Puluhan Mobil Diperiksa Polda Kepri

Polisi telah mengambil keterangan sejumlah saksi dan korban penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi di Polres Bintan pada Jumat (15/5) malam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Pemeriksaan para saksi dan korban penggelapan mobil dan penipuan oknum perwira Polres Bintan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (15/5/2020). 

Seorang oknum perwira polisi di Polres Bintan berpangkat Iptu dengan inisial HA, diduga melakukan penggelapan terhadap puluhan unit mobil.

Dari informasi yang di dapatkan Tribun dilapangan,mobil yang digelapkan sebagian besar milik beberapa tempat penyewaan (Rental) Mobil di Batam.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Propam Polres Bintan, Ipda Sutomo saat dikonfirmasi membenarkan perihal oknum tersebut.

"Iya benar, kita juga sudah koordinasi ke Polda," ucapnya, Jumat (15/05/2020).

Sutomo juga menyampaikan, pihaknya hingga kini masih mencaritahu posisi keberadaan oknum perwira itu dan sudah melaporkan ke Polda Kepri.

Sebab sejak tanggal 8 Mei 2020 sudah mulai tidak aktif bekerja.

Dari grup kepolisian juga sudah keluar.

"Bahkan, saat dicoba untuk dihubungi nomor kontak handphone beliau tidak aktif lagi, karena itu kita lagi mencari keberadaannya dimana,"terangnya.

Sutomo juga menuturkan, kasus dugaan penggelapan mobil yang disangkakan kepada oknum itu TKP kasusnya tak hanya di Batam bahkan ada di Tanjungpinang.

"Jadi kita masih cari tahu dulu keberadaan oknum ini, agar bisa kita kembangkan,"ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan hal tersebut.

"Saat ini bapak Kapolda Kepri sudah membentuk Tim Gabungan Dit Krimum dan Bid Propam untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,"tutupnya singkat.

Tinggalkan Revolver

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto pada Jumat (15/5/2020) mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Arie mengungkapkan tim dari Propam dan Ditkrimum Polda Kepri akan mendata laporan dari korban yang kendaraannya digelapkan serta kerugian uang dari korban yang ditipunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved