Viral Seorang Ibu Potong 4 Jari Tangannya demi Dapat Asuransi, Nasibnya Justru Berakhir Tragis
Viral demi mendapatkan asuransi sang ibu nekat memotong empat jari tangannya sendiri
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," lanjutnya.
Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.
Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.
"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.
Martuani menuturkan, untuk itu Erdina Sihombing dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Sebelumnya viral di media sosial
Perlu diketahui, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di sekitar persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.