VIRUS CORONA DI KARIMUN
Jelang Idul Fitri 1441 H, Pelabuhan Roro Dalam Kabupaten di Karimun Kembali Ramai Penumpang
Untuk jadwal keberangkatan dari Parit Rempak menuju pelabuhan Selat Beliah adalah dua kali dalam sepekan yakni pada hari Jumat dan Minggu.
Rafiq menyebutkan, untuk orang yang akan masuk ke Kabupaten Karimun difokuskan di pelabuhan Domestik dan Internasional Tanjungbalai.
"Orang atau penumpang di Taman Bunga (sebutan lain pelabuhan Tanjungbalai Karimun) saja," ujarnya.
Sekda Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah yang diwawancarai mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pemantauan.
"Agar bisa lebih dipantau. Kemarin roro masuk jam 12 malam. Kami pernah evaluasi ternyata penumpang roro cukup ramai," kata pria yang juga bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun itu.
Sementara untuk kapal roro rute Pulau Karimun dan Pulau Kundur, menurut Firman kemungkinan masih akan membawa penumpang.
"Kalau ke Selat Beliah (pelabuhan roro di Pulau Kundur) kan masih dalam Karimun," ujarnya.
Batasi Masuknya Feri dari Luar Negeri
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri membatasi masuknya kapal Internasional dari Malaysia.
Langkah tersebut diambil dalam rapat yang dilaksanakan Gugus Satgas Penanggulangan Covid-19 di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (23/3/2020).
Dalam kebijakan tersebut disepakati, batas waktu masuknya seluruh kapal yang berasal dari Malaysia adalah pukul 12.00 WIB.
"Jam masuknya kami batasi," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang memimpin rapat.
Kebijakan tersebut telah disampaikan dan akan dijalankan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.
Dengan kebijakan tersebut, maka jumlah pelayaran dari dua pelabuhan di Malaysia juga dibatasi.
Dimana untuk pelayaran dari Kukup hanya sebanyak tiga kali dan dua kali dari Putri Harbour.
Rafiq menyampaikan kebijakan pembatasan pelayaran itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
• Kontak Langsung dengan Pasien Positif Corona, Warga 2 RT di Solo Harus Dikarantina 14 Hari