VIRUS CORONA DI BINTAN
Kadinsos Bintan Akui Ada 'PKH Terkejut' di Bintan Timur, Berikut Penjelasannya
Perluasan tambahan penerima BSP sembako dari Kementerian Sosial untuk seluruh wilayah di Bintan berjumlah 474 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Polres Bintan Belum Temukan Penyelewengan Bantuan
Penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 terus dikawal penyidik Polres Bintan.
Saat saat ini, pihaknya mengklaim belum menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam tahapan dan penyaluran bantuan kepada warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
"Untuk sementara waktu belum ada dari pantauan kita, apalagi saat ini juga masih berjalan juga pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari anggaran lain," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Kamis (14/5/2020).
Meski belum menemukan adanya dugaan penyelewengan, pihaknya masih terus memantau proses penyaluran bantuan baik bantuan BLT Daerah, BLT Pusat hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami tetap awasi, dan pantau di setiap kecamatan," ucapnya. Agus juga mengingatkan kepada para kepala desa (Kades), serta pejabat pemerintahan untuk tidak main-main terhadap anggaran Covid-19.
"Kami siapkan ancaman hukuman mati untuk penyelewengan dana Covid-19," tuturnya.
• Kecelakaan Maut di Batam, Polisi Tahan Sopir Penabrak Dua Wanita di Tanjungpiayu
Agus juga menambahkan, dirinya bersama Tim Tipikor Satreskrim Polres Bintan saat ini juga sedang memantau dan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di sejumlah desa maupun kecamatan.
Begitu juga pada saat pendistribusian bantuan untuk warga terdampak corona nanti,pihaknya akan terus mengawasi agar bantuan tepat sasaran dan sesuai.
"Kami sudah berkeliling ke desa dan kecamatan untuk mengingatkam supaya tidak ada perangkat desa ataupun camat yang mencoba memainkan anggaran Covid-19 di situasi saat ini," ucapnya.
Kadisdukcapil Ungkap Kendala Verifikasi Data Bantuan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Ismail mengakui terdapat kendala dalam proses verifikasi data.
Ini penting sebagai syarat utama penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi.
Ia menjelaskan, syarat utama bagi yang berhak menerima bantuan adalah warga yang terdata serta memiliki identitas tinggal di Kabupaten Bintan.
Hal ini sesuai dengan peryataan Bupati Bintan terkait teknis warga yang berhak menerima bantuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-datangi-kantor-desa-gunung-kijang-bintan-soal-blt.jpg)