Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Bintan, Merayu Main Game di Ponsel
Seorang warga Bintan berinisial N (38) tak bisa mengelak lagi ketika polisi menciduknya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BINTAN- Seorang warga Bintan berinisial N (38) tak bisa mengelak lagi ketika polisi menciduknya.
Ia merupakan tersangka pencabulan terhadap dua anak laki-laki di Kecamatan Teluk Sebong,Kamis (14/5/2020).
Saat diamankan tim Unitreskrim Polres pria ini tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah digiring petugas ke Mako Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan.
KBO Satreskrim Polres Binta, Iptu Tumpal P Sipahutar menyampaikan, dua korban yakni RZ (11) dan RK (9) dicabuli pelaku dirumahnya.
Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku dengan modus merayu korban untuk bermain game di ponsel milik pelaku.
"Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya,” terang Tumpal di Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menambahkan, awal mula terungkap kasus tidak terpuji itu bermula ketika korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Pas dirumahnya, pelaku kemudian melancarkan aksinya kepada para korban. Kemudian dilaporkan kepada keluarga korban dan kita proses,"terangnya.
"Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan memeriksakan kejiwaan pelaku,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara. Sebab, penyidik memperkarakan pelaku dengan dugaan melanggar Pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak.(tribun/alfandi)