Tak Disangka Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Naik Lagi
Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara soal naiknya kembali BPJS Kesehatan yang kembali diusul Pemerintah.
Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.
Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.
Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.
Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.
Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.
Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.
"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS pada Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III