IDUL FITRI 2020
Tak Seperti Tahun Lalu, Pekerja Harian Perusahaan Migas Justru Dapat THR saat Pandemi Virus Corona
Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur Kepri dan Bupati, seluruh perusahaan (K3s) wajib membayarkan THR.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pekerja harian perusahaan migas di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa tersenyum saat hari raya Idul Fitri tahun ini.
Ini setelah usulan agar mereka bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pekerja lainnya dikabulkan oleh manajemen perusahaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur Kepri dan Bupati, seluruh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3s) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib membayarkan THR karyawan seperti tahun sebelumnya.
"Sebelumnya karyawan harian ini datang ke saya, minta tolong dibicarakan dengan perusahaan agar mereka juga dapat THR. Alhamdulillah sudah saya sampaikan ke perusahaan dan mereka setuju. Yang sedikit menarik, mungkin usulan mereka disetujui saat wabah virus Corona seperti saat ini," ucapnya, Minggu (17/5/2020).
Ia mengatakan, pemberian THR diatur berdasarkan masa waktu karyawan tersebut bekerja. Ia mengungkapkan, karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas akan dibayarkan THR nya sebanyak satu bulan masa kerja.
Sedangkan yang kurang dari satu tahun masa kerjanya, THR akan dibayarkan sesuai dengan jumlah berapa bulan masa kerja dengan menghitung rata-rata.
Sementara untuk pembayaran THR pekerja harian, dihitung dari kerja mereka pada tiga bulan terakhir.
"Kita bersyukur, saat pandemi seperti sekarang ini, perusahaan migas mau memahami dengan memberikan THR kepada seluruh pekerja dan tenaga harian," ucapnya.
Dirumahkan Hingga PHK
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Anambas sudah mendata karyawan yang dirumahkan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampak Covid-19 ke sejumlah perusahaan di Anambas, baik itu migas dan non migas. Hal ini terkait pendaftaran kartu pra kerja.
"Mulai minggu kemarin kita sudah mulai mendata baik itu karyawan lokal dan maupun sektor migas. Khusus sektor migas, ada satu perusahaan migas yang sudah mengonfrmasi hal ini kepada kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Anambas, Sucipnoriadi, pada Senin (13/4/2020).
• Dokter PMI Ungkap Cara Kerja Rapid Test, Jangan Buru-buru Panik Saat Tahu Reaktif, Ini Penjelasannya
• Hasil MotoGP Virtual GP Italia, Duo Marquez Kuasai Podium 1 dan 2, Valentino Rossi Finish Ketiga
Ia melanjutkan, dari data itu tidak ada karyawan yang dirumahkan dan di-PHK. Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari sektor migas terkait karyawan yang dirumahkan.
Menurutnya, jika ada karyawan yang di-PHK atau dirumahkan dari sektor migas biasanya akan riuh. Namun sampai sekarang ini belum ada.
"Artinya untuk beberapa perusahan migas masih oke-oke saja, tidak ada yang dirumahkan dan di-PHK," lanjutnya.
Sementara itu untuk sektor non migas, seperti pekerja lokal, restoran, perhotelan, dan pedagang, dan pekerja lepas, sejauh ini pihaknya belum mendapat data sepenuhnya dari daerah Palmatak dan Jemaja. Namun untuk Kecamatan Siantan sudah ada beberapa data yang masuk.
Diketahui, ada sekitar 14 orang yang dirumahkan, dan karyawan yang di-PHK itu ada 11 orang.
"Yang di-PHK ini pekerja dari rumah makan, yang 11 orang ini pun saya tidak tahu juga datanya. Sepertinya bukan orang lokal di sini melainkan pekerja dari luar daerah, mungkin mereka dikembalikan, jadi riuhnya tidak ada di sini kalau yang PHK. Orang ini diberhentikan karena Covid-19 mungkin, jadi orang itu pulang," paparnya.
Ia pun menyinggung, belum ada laporan untuk karyawan yang di-PHK ini apakah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jika sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, karyawan PHK itu harus mendapat pesangon dengan melihat kriteria pekerja tersebut.
"Tapi apakah mereka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan mereka harus lapor ke kita. Karena kebanyakan yang non lokal ini tidak ada yang mengikuti aturan ketenagakerjaan. Jika mereka tidak melapor kita langsung turun mendatangi mereka. Memang seperti inilah kondisi non lokal, tapi kalau untuk sektor migas tidak ada yang seperti itu," jelasnya.
Anggota Polres Bantu Baznas Salurkan Paket Sembako
Personel Satgas Aman Nusa II Polres Kepulauan Anambas melakukan bakti sosial membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepulauan Anambas mendistribusikan paket sembako dari perusahaan migas Medco Energy, pada Jumat (15/5/2020) malam.
Paket sembako yang berada di kantor Baznas, Masjid Jami' Baiturrahim dibawa menuju pelabuhan Tarempa, dengan menggunakan kapal kayu (pompong), tujuan Kecamatan Jemaja.
Sebanyak 315 paket didistribusikan ke daerah Jemaja.
• Sempat Tertular dari Kakeknya, Bocah Penderita Covid-19 di Karimun Telah Dipulangkan
• Hasil MotoGP Virtual GP Italia, Duo Marquez Kuasai Podium 1 dan 2, Valentino Rossi Finish Ketiga
25 personel Polres Anambas didampingi Kepala Pendistribusian Baznas H Kamaruzzaman menggunakan 4 unit mobil ranger Polres Anambas dan KM. Bintang Anambas GT. 6 yang berangkat pada Sabtu (16/5/2020) pukul 04.00 Wib.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Anambas dan jajarannya yang telah membantu dan memudahkan Baznas dalam mendistribusikan sembako kepada penerima.
Sebelumnya juga pihak Polres juga sudah membantu mendistribusikan ke daerah Siantan," ucap Kamaruzzaman.(TribunBatam.id/Rahma Tika)