RAMADHAN DI BINTAN
Boleh Salat Berjamaah di Masjid, Kemenag Bintan Minta Warga Perhatikan Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin mengimbau warga untuk membawa sendiri alas untuk salat dari rumah ketika salat berjamaah di masjid.
Erman juga mengharapkan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, hand sanitizer dan masjid menyediakan tempat cuci tangan dan pengukuran suhu tubuh.
Ini disampaikan Erman setelah Kabupaten Bintan dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Ini artinya, masyarakat Kabupaten Bintan diperbolehkan untuk saat berjamaah di masjid.
"Jamaah juga diharapkan membawa tikar sebagai alas salat dari rumah. Hal ini menjadi perhatian utama bagi semua jamaah yang akan mengikuti salat di masjid," ucapnya, Minggu (17/5/2020).
Tidak hanya itu, pihkanya meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengurus masjid untuk menyampaikan pada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat beribadah di masjid.
"Baik itu pelaksanaan salat Jumat, salat lima waktu, termasuk salat Id nanti, diharapkan KUA dan pengurus masjid menyampaikan pada masyarakat untuk tetap memperhatikan aturan yang berhubungan dengan protokol Covid-19," ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
"Supaya pelaksanaan salat dapat berjalan lancar seperti biasanya. Kami harapkan juga masyarakat Kabupaten Bintan bisa memanfaatkan beberapa malam terakhir ini untuk makin memperbanyak berdoa dan ibadah di masjid. Sebab tidak semua daerah bisa melaksanakan salat seperti di Bintan ini," terangnya.
Erman mengatakan, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri seperti Kota Batam,Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun saat ini masih berlaku untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Sejumlah kabupaten/kota itu diimbau untuk melaksanakan salat di rumah.
Erman menjelaskan, alasan masyarakat Bintan dapat melaksanakan salat di masjid, karena kondisi terkini Kabupaten Bintan itu masuk wilayah zona hijau dalam penanganan Covid-19.
"Maka sesuai dengan fatwa MUI dan juga tausiyah MUI Provinsi Kepri, wilayah yang sudah terkendali bisa melaksanakan shalat jumat, salat lima waktu, dan juga salat hari raya idul fitri di masjid-masjid sebagaimana biasanya," terangnya.
• Tenaga Medis RSUD Karimun Gemes Lihat Perilaku Santuy Warga Saat Pandemi Corona,Mau Sampai Kapan
• FC Seoul Minta Maaf Setelah Dituding Gunakan Boneka Seks Saat Isi Kursi Penonton yang Kosong
Lanjutnya, kemudian karena sudah berada di posisi zona hijau,dan MUI Kepri telah menerbitkan tausiyahnya Bupati Bintan juga sudah mengeluarkan surat edaran menyangkut penguatan terhadap tausiyah MUI tersebut.
Dengan adanya tausiyah MUI dan surat edaran Bupati yang tidak bertentangan dan sejalan,maka untuk bintan mulai jumat kemarin sudah boleh melaksanakan salat di masjid," ungkapnya.
Pemprov Kepri Terbitkan Surat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/seruan-kepala-kantor-kementerian-agama-kabupaten-bintan-soal-salat-berjamaah.jpg)