RAMADHAN DI BINTAN
Boleh Salat Berjamaah di Masjid, Kemenag Bintan Minta Warga Perhatikan Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan salat Jumat dan salat Id, terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam surat bernomor: 37/SET-GTC19/V/2020 yang diketahui Plt Gubernur Kepri, Isdianto tertulis bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat Id di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah. Ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Untuk pelaksanaan salat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah. Sedangkan Kabupaten Karimun masuk zona kuning Covid-19.
Sementara Kabupaten Bintan, Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas serta Natuna masuk zona hijau.
"Bagi daerah yang masuk zona hijau diimbau untuk tetap menjaga jarak," kata Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Sabtu (16/5) kemarin.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri itu, ditanda tangani pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait panduan penyelenggaraan salat Jumat, Tarawih dan salat Id pada Rabu, (13/5/2020).
MUI menyatakan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Dimana salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
• FC Seoul Minta Maaf Setelah Dituding Gunakan Boneka Seks Saat Isi Kursi Penonton yang Kosong
Salat Id dapat dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
MUI juga menegaskan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Jumlah OTG di Bintan Bertambah
Sebanyak 8 orang warga Bintan yang merupakan karyawan PT. Pelindo dinyatakan reaktif saat menjalani uji rapid test Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/seruan-kepala-kantor-kementerian-agama-kabupaten-bintan-soal-salat-berjamaah.jpg)