Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan para pekerja usia 45 tahun ke bawah untuk beraktifitas.
Mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut, maka Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
• Tak Ikuti Aturan Lockdown, Polisi di Inggris dan Wales Terbitkan 14.000 Denda Untuk Pelanggar
• Tidak Hanya Pemerintah, 2 Perusahaan Migas dan BUMN Beri Bantuan Penanganan Covid-19 di Anambas
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.

Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.
Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
• Delapan dari 14 Pekerja Pelindo Tanjungpinang Reaktif Rapid Test Warga Bintan, Kini Masuk OTG Corona
• Luna Maya Blak-Blakan Ungkap Perasaannya dengan Ryochin di Depan Boy William, Suka Dong
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.
Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.