PILKADA KEPRI

Bawaslu Kepri Temui Kendala Ungkap Politisasi Bansos oleh Petahana saat Pandemi Covid-19

UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya memuat larangan & sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan diri atau merugikan paslon lain.

Logo Bawaslu Republik Indonesia - Bawaslu Kepri menemui kendala dalam menjerat petahana yang mempolitisasi bansos untuk warga terdampak Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menemui kendala dalam menjerat oknum kepala daerah petahana yang melanggar aturan.

Selain tahapan Pilkada yang diundur akibat pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui juga belum menetapkan pasangan calon Pilkada.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri, Idris terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dalam penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19.

Idris menjelaskan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya memuat larangan dan sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan dirinya pribadi atau merugikan pasangan calon kepala daerah lain dalam tahapan Pilkada.

Lebih spesifik lagi dijelaskan pada Pasal 71 Ayat (3) yang mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Sayangnya, aturan ini belum dapat digunakan untuk menjerat kepala daerah calon petahana yang menyalahgunakan wewenang," ucapnya, Senin (18/5/2020).

Meski demikian, Bawaslu Kepri terus menelusuri adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah petahana itu.

Dari data yang diperoleh Tribunbatam.id, mulai dari Wali kota dan Wakil Wali kota Batam, Plt Wali kota Tanjungpinang hingga Plt Gubernur Kepri mencantumkan fotonya pada bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi.

Foto yang dicantumkan Plt Gubernur Kepri Isdianto pada pembagian hand sanitizer. Sementara Kepala daerah di Batam dan Tanjungpinang pada brosur pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST).

Terkait hand sanitizer bergambar Isdianto itu, Idris menyampaikan, hand sanitizer itu disebar pada April lalu.

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Anambas Lantik Puluhan PNS di Kantor Bupati Anambas

MUI Kecewa dengan Respon Berbeda Pemerintah Cegah Corona pada Kerumunan di Masjid dengan di Mal

Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Kepri dan informasi yang diterima dari BPBD menyampaikan, hand sanitaizer sempat dicegah sehingga sisanya sudah dirubah dengan tidak menampilkan foto.

"Terkait ada dugaan pelanggaran, kami juga masih melakukan penelusuran. Terkait sanksi dan pelanggaran, sebenarnya jelas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3. Tapi belum bisa dikenakan pada saat ini, karena belum ditetapkan pasangan calon dan PKPU juga belum mengeluarkan jadwal tahapan pasca penundaan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah agar tidak mempolitisasi bansos untuk kepentingan pribadi.

Jika hasil penelusuran nanti terdapat dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, pihaknya akan menindak lanjuti dengan menjadikannya sebagai temuan.

Dalam hal ini, KPU secepatnya mengeluarkan PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada untuk segera ditetapkan, agar Bawaslu punya dasar hukum untuk menjerat kepala daerah petahana yang melanggar aturan.

"Agar keterpenuhan unsur (pasangan) calon (kepala daerah) (yang diatur UU Pilkada) ini bisa segera terpenuhi. Untuk semakin menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, kami bawaslu provinsi bersama kab kota telah mekakukan pencegahan dengan menyurati kepala daerah tentang larangan politisasi bansos," tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved