KORUPSI DI KEPRI
BREAKING NEWS, Kejati Kepri Bakal Ekspos Dua Kasus Korupsi di Provinsi Kepri
Dua kasus ini diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua kasus ini diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kepri.
Pertama kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit di Dinas ESDM dan PTSP Kepri. Sementara kasus kedua dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kepri.
Pantauan TribunBatam.id, persiapan pengungkapan kasus ini pun sedang berlangsung.
"Mohon menunggu sebentar lagi ya. Pak Kajati yang akan memimpin ungkap kasus ini," kata Asintel Kejati Kepri, Agustian di aula Kantor Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020).
Tetapkan 12 Tersangka
Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.
Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.
Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.
Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.
• Belum Genap 1 Bulan Bertugas, Danrem 033/WP Terkesan dengan Provinsi Kepri, Ajak Warga Cegah Corona
• Mau Beli HP Baru? Inilah 11 Smartphone yang Nilai Jualnya Seharga Rp 3-5 Juta di Indonesia
Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.
Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.
Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/persiapan-ungkap-kasus-korupsi-di-kejati-kepri.jpg)