KORUPSI DI KEPRI

Kajati Kepri Curhat Aktivitasnya Selama Pandemi Covid-19, 'Suntuk Juga 2,5 Bulan Gak Kemana-mana'

Kajati Kepri kaget saat tahu satu pegawainya positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh. Menurutnya, yang bersangkutan menerapkan pola hidup sehat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sudarwidadi sempat curhat selama pandemi Covid-19.

Dalam ungkap kasus sekaligus tatap muka bersama awak media selama bertugas di Kepri, ia mulai merasa jenuh karena tidak bisa kemana-mana.

"Suntuk juga, sudah dua bulan setengah gak bisa kemana-mana. Sudah mulai timbul rasa jenuh," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Walau demikian, dalam menjalankan tugas ia tetap bekerja sesuai tupoksinya.

"Termasuk dalam pengungkapan 2 kasus tindak pidana korupsi ini. Sampai saat ini kami tetap bekerja," ucapnya.

Sudarwidadi juga menyinggung terkait satu pegawainya yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

"Kaget juga itu. Padahal yang bersangkutan itu perilaku hidupnya sehat, rajin berolahraga. Tapi Alhamdulilah sudah sembuh dan dinyatakan negatif," sebutnya.

Terhadap pegawai berinisial A tersebut pun sampai saat ini belum bisa bekerja di kantor. Sebab masih dalam masa karantina.

"Jadi pegawai kita juga belum bisa bekerja datang ke kantor bergabung untuk sementara waktu ini. Masih karantina," ujarnya.

Dalam ungkap kasus di Kejati ada dua pengungkapan tindak pidana korupsi.

Pertama kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit. Dimana sudah menetapkan 12 tersangka.

Kapal Berbendera Indonesia Nyaris Jadi Korban Perompakan saat di Perairan Nongsa Batam

Tangan Diborgol, Polisi Pelaku Penggelapan Mobil di Kepri Dapat Pengawalan Ketat saat Tiba di Batam

12 tersangka itu di antaranya, AM saat menjabat Kepala Dinas ESDM Kepri, AT saat menjabat Kepala PTSP Kepri.

Sementara 10 tersangka lainnya di antaranya, inisial MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS, MA jabatan Direktur PT CTAL, ER jabatan Direktur CV GMS, J jabatan Mitra BUMDES MJ dan AR jabatan Direktur CV GSM.

Selanjutnya, BSK jabatan Pesero komanditer, WBY jabatan direktur CV BSK, HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR, dan S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR, serta inisial J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM.

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp. 31.856.348.226,90 atau hampir Rp 32 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved