KORUPSI DI KEPRI
Kajati Kepri Curhat Aktivitasnya Selama Pandemi Covid-19, 'Suntuk Juga 2,5 Bulan Gak Kemana-mana'
Kajati Kepri kaget saat tahu satu pegawainya positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh. Menurutnya, yang bersangkutan menerapkan pola hidup sehat.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hari ini pun sebanyak 8 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepri.
Dalam pengadaan alat otomotif rekayasa dengan anggaran Rp 2,4 miliar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karimun.
Kejati pun telah menetapkan dua tersangka baru. Pertama inisial DS selaku PPTK kegiatan pengadaan tersebut, dan kedua inisial AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2020 terlebih dahulu menetapkan dua tersangka.
"Sebelumnya ada 2 penetapan tersangka dulu. DA sebagai PPK, danAC Direktur CV MSB. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan ada dua tambahan tersangka. Jadi ada 4 tersangka," ucapnya.
• Sinopsis Film Criminal Activities Dibintangi John Travolta, Tayang Pukul 23.30 WIB di Trans TV
• Dibalik Foto Viral Kucing Jaga Jarak saat Antre di depan Toko, Pakar Ungkap Fakta Ilmiah
Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas perkara para tersangka akan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)