KORUPSI DI KEPRI

Penyidik Kejati Kepri Periksa 8 Saksi, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kepri

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit di Kepri ini.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020). Delapan saksi diperiksa hari ini untuk mengungkap kasus korupsi izin tambang bauksit di Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa 8 saksi. Pemeriksaan ini merupakan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Kajati Kepri, Sudarwidadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis kasus korupsi di Kepri meski situasi pandemi Covid-19.

"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit ini.

Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu 2 tersangka ditetapkan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri.

"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Bupati Jaga Bintan Tetap Zona Hijau Covid-19, Sediakan Rumah Singgah di Tiap Kecamatan

VIRAL Keluarga Tenaga Medis di Singapura Di-bully Tetangga, Sampai Disemproti Disinfektan

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved