KORUPSI DI KEPRI

Penyidik Kejati Kepri Periksa 8 Saksi, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kepri

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit di Kepri ini.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Kejati Kepri, Selasa (19/5/2020). Delapan saksi diperiksa hari ini untuk mengungkap kasus korupsi izin tambang bauksit di Provinsi Kepri. 

Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.

"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Usut Tuntas Mafia Tambang Bauksit

Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Reaksi Ganjar Pranowo saat Disindir Fadli Zon Ingin Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir: Tidak Bos

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Singapura Konfirmasi 305 Kasus Baru Covid-19, Mayoritas Terkait Asrama Pekerja Asing

Kajati Kepri Ungkap OPD Takut Laksanakan Kegiatan Penanggulangan Covid-19, Yang Mau Jadi PPK Susah

Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved