RAMADHAN DI BATAM
Selama Ramadhan, Polresta Barelang Batam Sita 255 Motor Dipakai Balap Liar, Sidang Setelah Lebaran
Selama Ramadhan 1441 Hijriah, Polresta Barelang menyita 255 unit motor yang digunakan aksi balap liar oleh para remaja tanggung di Batam.
Dasar pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban sendiri yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor : Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam.
Perintah ini akibat banyaknya keluhan masyarakat Batam, baik pengaduan langsung ataupun melalui media sosial.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/satlantas-polresta-barelang-bentuk-tim-zebra-beduk-20.jpg)