Sepasang Tua Bangka Ketahuan Mesum di Kebun Kopi saat Orang Lain Menjalankan Ibadah Puasa
Sepasang kakek dan nenek bukan pasangan suami istri diduga berbuat mesum di kebun kopi saat siang di bulan Ramadhan di Kampung Jamur Ujung, Kecamatan
TRIBUNBATAM.id, ACEH – Pria dan wanita paruh baya ditangkap sedang mesum di kebun kopi.
Keduanya berinisial J (54) dan pasangan perempuan R (56) yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Sepasang kakek dan nenek bukan pasangan suami istri diduga berbuat mesum di kebun kopi saat siang di bulan Ramadhan di Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
• Nasib Haru Mantan Supir Bus, Terpakasa Mudik Jalan Kaki Selama 4 Hari Pasca di PHK Perusahaan
• Kabar Baik, Hasil Swab 2 Pasien Dalam Pengawasan di Karimun Negatif Corona, Kasus PDP Jadi Nol
• Isdianto Menunaikan Janji, Bayar Insentif untuk 10.343 Mubalig
Pasangan Mesum itu melakukan tindakan tidak terpuji di kebun kopi warga di kampung tersebut pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Saat melakukan aksinya, Pasangan Mesum itu digerebek dan diamankan warga.
Keduanya berinisial J (54) dan pasangan perempuan R (56) yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubbag Humas, Ipda Suci SH, Selasa (19/5/2020).
Menurut Ipda Suci, pada, Senin (18/5/2020) sekira pukul 19:30 Wib, Bhabinkamtibmas Kampung Jamur Ujung, Brigadir Ismail menghadiri undangan dari Reje Kampung terkait telah diamankan Pasangan Mesum ,
masing-masing berinisial J (54) dan R (56) merupakan warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kata Ipda Suci saat kejadian itu warga langsung mengamankan pasangan nonmuhrim yang diduga sedang melakukan hubungan di luar nikah di perkebunan kopi milik Sufriadi.
di Dusun Mekar Utama Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,
Sehingga yang bersangkutan langsung dibawa dan diamankan di kantor Reje Kampung Jamur Ujung.
Setelah dilakukan musyawarah pihak suami sah R (56) dan isteri J (54) tidak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, agar permasalahan ini diproses secara hukum syariat Islam.
• 3 Tahun Beraksi Baru Tertangkap Sekarang? Polisi Sebut Pelaku Penggelapan Mobil Manfaatkan Jabatan
• Arti Kedutan pada Pundak Sebelah Kanan, Pertanda Sembuh dari Penyakit hingga Mendapatkan Kabar Baik
Dan seperti diketahui, jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut, berdasarkan hukum syariat Islam, pasangan haram itu akan dikenakan Hukuman Cambuk .
Selanjutnya kata Suci, Senin (18/5/2020) pukul 23.50 Wib aparatur Kampung Jamur Ujung menyerahkan langsung permasalahan ini kepada pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bener Meriah untuk diproses hukum dan diberikan kepastian hukum.