34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa, 2 Orang Masih Dibawah Umur

Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi menciduk PSK sebanyak 34 orang dikawasan Gang Royal Jakarta.

Dari semua orang tersebut, dua diantaranya ternyata PSK dibawah umur.

Puluhan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Jika Nantinya Vaksin Corona Ditemukan, Amerika Serikat Berjanji akan Distribusikan ke Seluruh Dunia

Apriandi Hanya Diberi Upah Rp 200 Ribu Oleh Kakak Ipar Setelah Bantu Membunuh orang di Bengkel

Tak Hanya Menipu dan Gelapkan Mobil, 4 Tersangka Palsukan Surat Kendaraan, Terancam 4 Tahun Penjara

Para PSK ini nekat menjual diri di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan suci Ramadhan.

Mereka digerebek petugas Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya mengamankan 34 PSK dari Gang Royal dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.

"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.

Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.

Kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.

Menurut polisi, dari puluhan PSK yang diamankan, dua orang diantaranya gadis dibawah umur.

"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved