34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa, 2 Orang Masih Dibawah Umur
Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur
"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto.

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.
Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara
Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi 34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa