Mengintip Penjara Super Maximum Security Nusakambangan yang Dihuni Habib Bahar, Satu Sel Satu Orang
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
TRIBUNBATAM.id, CILACAP -Pemindahan Habib bahar Bin Smith ke Lapas Nusakambangan dijaga ketat oleh sejumlah petugas keamanan.
Bahkan, kini Bahar bins Smith ditahan di penjara super maximum security, di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap setelah menempuh perjalanan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
• Satu Tersangka Kasus Polisi Gelapkan Mobil Rental di Kepri Tenaga Honorer di Pemkab Bintan
• Kembali Masuk Bui, Kini Habib Bahara Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
• Mengenal IMA, Asosiasi yang Berfokus pada Aktivitas Pengembangan Pemasaran di Indonesia
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
• Penyabab dan Gejela terkena Virus SARS, Penderita Sesak Nafas Hingga Menggigil
• 15 Hari Dilaporkan Hilang, Pria Ini Ditemuka di Tengah Hutan Dalam Keadaan Tewas
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Dijemput Brimob bersejara lengkap
Sebelumnya diberitakan, baru menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dampak dari corona, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Bahkan, hak asimiliasi Bahan bin Smith pun dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah ia kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melakukan pelanggaran lainnya.
Bahar bin Smith meupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, yang menyaru atau menyeruai dirinya.
