VIRUS CORONA DI ANAMBAS
PERDANA, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Kasus Pembunuhan PNS di Anambas Secara Online
Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum saat memimpin sidang online kasus pembunuhan oleh terdakwa Ijah, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 4 saksi dihadirkan pada sidang perdana secara daring di Cabjari Natuna di Tarempa itu.
Ia histeris dan meneriaki Ijah.
• Download Lagu MP3 Lathi Weird Genius Feat Sara Fajira, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip
• Pulihkan Kondisi Ekonomi Setelah Lockdown, Wuhan Beri Subsidi Untuk Warganya Beli Mobil Baru
"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap, S.H, M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.(TribunBatam.id/Rahma Tika)